Hukum Kurban Hasil Patungan Siswa? Ini Penjelasannya

Foto/Ilustrasi: Deccan Chronicle

terkenal.co.id – Kurban merupakan salah satu ibadah yang memiliki makna yang dalam dalam agama Islam. Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia memperingati Hari Raya Idul Adha dengan melaksanakan kurban sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT. Namun, di beberapa sekolah, fenomena unik sering terjadi, yaitu kurban yang dilakukan menggunakan dana hasil iuran siswa.

 

Praktik pengumpulan dana untuk kurban dari siswa dalam lingkungan sekolah telah menjadi hal yang lumrah di beberapa tempat. Melalui program ini, siswa-siswa diajak untuk berpartisipasi dalam pengumpulan dana yang kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban yang akan disembelih. Namun, di balik praktik ini, muncul pertanyaan mengenai keabsahan dan konsistensi dengan hukum Islam.

 

Penyembelihan sapi/kambing hasil iuran wajib siswa tidak dinamakan kurban, melainkan disebut sebagai shodaqoh biasa. Hal ini mengacu pada niat siswa untuk kurban, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum kurban Islam. Meskipun demikian, tindakan ini masih memiliki nilai kebaikan dan dapat mendapatkan pahala shodaqoh.

 

Dalam konteks penyembelihan hewan kurban, penting untuk memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam. Pemahaman awal yang perlu kita pegangi adalah bahwa satu kambing tidak cukup untuk dua orang atau lebih dan satu sapi (atau onta) tidak cukup untuk lebih dari tujuh orang.

 

Dalil keterangan ini terdapat dalam

 

  1. Kitab HasyiyahQolyubywa ‘Amirah Karya Jalalluddin Al Mahalli

وَالْبَعِيرُ (وَالْبَقَرَةُ ) أَيْ كُلٌّ مِنْهُمَا يُجْزِئُ ( عَنْ سَبْعَةٍ وَالشَّاةُ ) تُجْزِئُ ( عَنْ وَاحِدٍ )

 

Unta dan sapi masing-masing untuk 7 orang. Sedangkan kambing cukup untuk satu orang

  1. Kitab Al Fiqhul Islam Wahbah Az-Zuhaili

اتفق الفقهاء على أن الشاة والمعز لا تجوز أضحيتهما إلا عن واحد، وتجزئ البدنة أو البقرة عن سبعة أشخاص، لحديث جابر: «نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم بالحديبية: البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة. وفي لفظ مسلم: «خرجنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلّى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل، والبقر، كل سبعة منا في بدنة.

 

​Ulama sepakat bahwa kambing domba dan kambing tidak dapat dikurbankan kecuali untuk satu orang sedangkan unta dan sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang berdasarkan hadits riwayat Sahabat Jabir berkata : ” Kami berkurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyyah, satu ekor dari tujuh orang dan satu ekor sapi dari 7 orang ” (HR. Jama’ah)

Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim ”Kami keluar bersama Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam dengan tahallul haji kemudian beliau memerintahkan kami berserikat dalam unta dan sapi setiap tujuh orang dari kami dalam seekor unta” (HR. Muslim).

 

Dalam Islam, hukum kurban mengharuskan individu yang mampu secara finansial untuk menggunakan dana pribadinya dalam melaksanakan kurban. Oleh karena itu, praktik pengumpulan dana kurban dari siswa di sekolah tidak boleh diwajibkan, dan sebaiknya disesuaikan dengan batasan-batasan hukum Islam.

 

Penting bagi pihak sekolah, guru, dan orang tua untuk memahami dan menghormati ketentuan hukum Islam terkait kurban. Sekolah dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada siswa mengenai perbedaan antara kurban dan shodaqoh, serta memberikan kesadaran akan pentingnya melaksanakan ibadah dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama.

Penulis: Rival Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup