ASN dan Kades Nyaleg, Pj Bupati Bekasi: Harus Mundur atau Pensiun Dini
terkenal.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mengungkapkan tercatat ada beberapa calon legislatif (caleg) yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (silon) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (kades) aktif.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan sesuai yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 1 dijelaskan bahwa ASN maupun perangkat daerah lainnya haruslah mundur dari jabatannya atau pensiun dini jika ingin maju menjadi caleg.
“Ada ASN yang infonya katanya beliau sudah mengajukan pensiun dini, karena kami dapat laporan dari publik. Ada mantan Camat Bojongmangu maju jadi caleg Partai Golkar,” bebernya, Selasa (6/6/2023).
Selain ASN dan Kepala Desa yang menjadi caleg, Jajang juga mengatakan ada beberapa orang yang mendaftarkan diri menjadi caleg di dua partai. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait hal itu.
“Ada empat orang yang maju jadi caleg di dua partai. Dia nyalonnya dobel di Kabupaten bekasi dan kota lain saat ini masih diproses, nanti kami umumkan ya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan jika ada anak buahnya yang terbukti mencalonkan diri sebagai caleg, ia meminta agar orang tersebut mengundurkan diri.
“Sebenarnya boleh saja ASN nyaleg, asal ajukan pensiun dini kalau memang jabatannya masih aktif,” ungkapnya.
Sementara untuk Kades yang mendaftarkan diri menjadi caleg, Dani telah meminta camat setempat untuk melakukan proses pemberhentian.
“Sesuai ketentuan harus mundur jadi saya sudah dorong ke para camat agar segera memproses, karena kalau tidak mundur dia dicoret dari calegnya.
Dani mengatakan telah menandatangani surat pengunduran diri kepala desa yang terbukti telah mendaftar menjadi caleg. “Sudah ada, dua orang sudah saya tandatangani sk-nya, dua lagi sedang proses,” tandasnya.