Lapas Penjara Over Kapasitas, Simak! Menkumham Komentar Begini

Menkumham Yasonna Laoly. FOTO:(Silvia Ng/detikcom)

terkenal.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly berharap kasus kecil atau tindak pidana ringan (tipiring) dapat diselesaikan di tingkat kepala desa.

Menurut Yasonna, hal ini agar meminimalisir jumlah penghuni lapas yang diketahui telah over kapasitas kondisinya.

“Untuk tindak pidana-pidana kecil, sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa, mereka menjadi mediator jadi non mitigation peace maker,” ucap Yasonna yang dikutip dari tvonenews.com oleh terkenal.co.id pada Sabtu (3/6/2023).

Yasonna mengatakan, langkah ini dilakukan agar jumlah perkara di tingkat pengadilan tidak banyak menumpuk. Sehingga jumlah yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi sedikit.

“Itu yang kita katakan peran kepala desa, peran lurah, dan ini akan membantu kita supaya jumlah perkara tidak menumpuk di pengadilan.

Selain itu, menurut dia, hal ini juga selaras dengan konsep keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yakni penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Ia menyayangkan apabila kasus kecil yang semestinya bisa diselesaikan di tingkat desa dengan jalur restorative justice. Tetapi harus dibawa hingga ke tingkat pengadilan.

“Dan jumlah orang yang kita kirim ke lapas pada umumnya kan perkara-perkara kecil. Ada dulu kan pernah kejadian nenek-nenek mencuri coklat, hanya ambil itu dikirim ke pengadilan,” ungkap Yasonna.

“Mengapa itu tidak diselesaikan oleh peralegal desa, melalui pendekatan-pendekatan kearifan lokal,” tambahnya.

Sumber: tvonenews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup