DPR mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan Sudah Terbitkan Kepmenaker No 88 tahun 2023

Obon Tabroni.

terkenal.co.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, mengapresiasi Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No.88 tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Saya mengapresiasi keputusan ini, sudah lama ditunggu. Karena, faktanya di lapangan sering terjadi kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap buruh,” kata Obon dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/6/2023).

Obon meminta untuk terus di sosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Indonesia, Menurut dia, agar pihak perusahaan memahami dan dimasukan kedalam peraturan internal mereka.

“Yang harus dilakukan sekarang adalah mensosialisasikan kepada pihak terkait agar paham dan juga aturan yang ada segera dimasukan ke dalam peraturan perusahaan agar lebih mengikat,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan dalam aturan tersebut diatur jenis-jenis kekerasan seksual, mekanisme pengaduan, sangsi dan adanya Kelompok Kerja (POKJA) yang menangani langsung persoalan tindak pidana kekerasan seksual.

“Diharapkan dengan adanya aturan tersebut, buruh sebagai korban jadi lebih berani untuk bersuara dan terlindungi. Dan yang paling penting pengawasan jangan sampai ada aturan tapi tidak dilaksanakan,” bebernya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, launching tersebut pada hari ini, Kamis (1/6/2023) di Jakarta.

Kepmenaker itu ditetapkan pada 29 Mei 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, peluncuran aturan ini didorong oleh kasus yang telah menyita perhatian masyarakat, yakni kasus pekerja yang disyaratkan staycation untuk mendapat perpanjangan kontrak.

Kepmenaker tersebut juga merupakan respons cepat pemerintah terhadap soal adanya dugaan persyaratan staycation dengan atasan untuk perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga kerja perempuan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sempat heboh.

Menurutnya, kasus yang terjadi di Cikarang tersebut mengingatkan semua pihak, mulai dari  Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar terus mengoptimalkan segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.

“Mengambil momentum tersebut Kementerian Ketenagakerjaan merilis Keputusan Ketenagakerjaan RI No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja,” kata Ida Fauziyah di Jakarta Selatan.

Ida menjelaskan, pada Kepmenaker tersebut, diatur terkait sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan perusahaan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual. Setidaknya ada lima sanksi yang bisa dijatuhkan perusahaan.

Pertama, memberikan surat peringatan tertulis. Kedua melakukan pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain. Ketiga mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya dari perusahaan. Keempat melakukan pemberhentian sementara (skorsing). Kelima melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Kepmenaker No 88 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

“Sanksi yang dikenakan oleh perusahaan itu tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Ida dalam Launching Kepmenaker No 88 Tahun 2023. (HO/Rilis/Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup