Satpam Perumahan di Burangkeng Setu Berani Copot Spanduk Caleg Golkar Diduga Diperintah RW

Video tangkapan layar Aksi oknum satpam Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mencopot spanduk milik salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Golkar bernama Irham Firdaus.

terkenal.co.id – Oknum Satpam Perumahan Mustika Grande Setu berani copot spanduk caleg yang diduga diperintah Ketua RW.

Aksi oknum satpam Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu mencopot spanduk milik salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Golkar bernama Irham Firdaus yang terekam kamera pengawas warga perumahan.

Atas hal peristiwa itu, Politisi Golkar ini geram, bakal ancam polisikan oknum Ketua RW di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang diduga memerintahkan seorang oknum Satpam tersebut untuk mencopot.

Saat dikonfirmasi Irham Firdaus menceritakan, Satpam itu melakukan pencopotan pada pukul empat pagi pada tanggal 20 Mei, 2023 saat warga sedang tertidur lelap.

Kendati demikian, Anehnya, hanya spanduk Irham yang dicopot, sedangkan spanduk dari partai lain tidak dicopot.

Irham merasakan ketidakadilan dari Oknum Ketua RW setempat karena hanya spanduk dirinya yang dicopot, padahal ia mengaku sudah meminta izin kepada pengurus RW lainnya.

“Kita coba memahami kondisi psikologis mungkin ya, karena ketidaktahuan mereka (Ketua RW) terhadap peraturan yang ada. Sebagai bentuk edukasi, bahwa hari ini harus lebih berhati-hati bertindak, mereka bersikap harus lebih fair, memberi ruang,” kata Irham pada Jumat (28/5/2023).

Saat ini kata Irham sudah masuk dalam tahapan pemilihan umum, jadi sudah sewajarnya bacaleg melakukan sosialisasi memperkenalkan partai dan bacaleg di Dapilnya.

“Kita ingin mereka lagi memasang. Katanya mereka (pengurus RW) mau rapat sama pengurus. Kalau mereka boleh, saya ingin mereka lagi yang memasang karena mereka yang mencopot. Kalau tidak boleh berarti ada unsur ketidakadilan, saya akan tempuh jalur hukum,” paparnya.

“Kalau berbicara hukum itu sudah ada pasal pidana, merusak properti orang lain, tanpa dilakukan instansi terkait yang punya kewenangan dalam hal ini Satpol-PP,” sambung dia.

Sementara, Ketua RW 013 Desa Burangkeng yang juga berporfesi ASN ini, Mulyana menjelaskan permasalahan ini berawal dari kekurangan komunikasi. Ia mengatakan pemasangan spanduk bacaleg tersebut ada pertanyaan dari warga.

“Ini lingkungan bukan wilayah saya pribadi. Sedianya etika, kalau masuk mau rumah kudunya ngetok pintu dulu, assalamualaikum dan seterusnya, kumpul, ketemu,” ujar Mulyana yang dikutip karawangbekasi.jabarekspres.

Dalam mediasi di Polsek Setu tersebut dihadiri oleh oleh pengurus RW, Bacaleg, Panwascam Kecamatan Setu dan Bhabinkamtibmas Desa Burangkeng.

Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup