Hukum Kurban Sebelum Akikah Menurut Islam

shutterstock (Hewan Sapi) kurban.

terkenal.co.id – Dalam tradisi Islam, kurban dan akikah adalah dua ibadah yang memiliki makna dan tujuan yang berbeda. Namun, terkadang muncul perdebatan atau pertanyaan mengenai bolehkah berkurban sebelum akikah atau sebaliknya.

Kurban dan akikah pada dasarnya memiliki perbedaan. Akan tetapi, hal ini masih sering kali menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebab, masih banyak yang mengira bahwa ketika kurban namun belum akikah maka tidak boleh berkurban. Untuk itu, ini hukum berkurban sebelum akikah menurut Islam.

Perbedaan Kurban dan Akikah
Kurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat muslim pada bulan Zulhijah atau tepatnya pada tanggal 10 Zulhijah dan tiga hari tasyriq setelahnya yaitu 11, 12 dan 13 Zulhijah sebagai bagian dari ibadah haji.

Kurban melibatkan penyembelihan hewan tertentu, seperti domba atau sapi, sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Perintah untuk melaksanakan kurban juga datang langsung dari Allah lewat firman-Nya dalam Al-Qur’an surah Al-Kautsar ayat 2 sebagai berikut:

Lafaz Arab

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya : Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

Sedangkan, akikah adalah tradisi yang dilakukan oleh umat Islam setelah kelahiran seorang anak. Ini melibatkan penyembelihan hewan sebagai tanda syukur dan sebagai perayaan kelahiran anak tersebut. Akikah biasanya dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak.

Lafaz Arab

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى فِيْهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

Artinya : “Anak laki-laki tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama lalu dipotong rambutnya” (HR Abu Daud).

Hukum Kurban Sebelum Akikah Menurut Islam
Hukum menyembelih hewan untuk akikah itu sunah muakkadah, atau minimal sunah. Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan sebagai nazar. Selain itu, jarang sekali orang yang bernazar untuk akikah jika bukan karena suatu keadaan tertentu.

Dari segi hukum dalam Islam, kurban diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial yang cukup pada saat Hari Raya Idul Adha. Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Adha dan memiliki tata cara dan ketentuan yang harus diikuti.

Sementara itu, akikah tidak diwajibkan dalam agama Islam. Ini adalah tradisi yang dianjurkan, tetapi tidak dianggap sebagai ibadah yang wajib. Akikah dilakukan untuk mengucapkan rasa syukur atas kelahiran seorang anak dan sebagai bentuk pengorbanan atas anugerah Allah SWT.

Jadi, hukum kurban sebelum akikah adalah boleh atau tetap sah ibadah kurbannya meskipun ia selama hidup belum akikah. Oleh sebab itu, bagi yang belum akikah mulai sekarang jangan khawatir jika ingin berkurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Kesimpulannya, dalam Islam, kurban dan akikah adalah dua ibadah yang berbeda dengan tujuan dan makna yang unik. Tidak ada ketentuan yang mengatur urutan pelaksanaan keduanya, dan keduanya dapat dilakukan secara terpisah. ***

Tutup