Stop Buang Sampah di Pesisir Laut, Praktisi Hukum Lingkungan Bekasi Bilang Begini!
terkenal.co.id – Pencemaran akibat sampah di kawasan pesisir laut menjadi perhatian serius bagi berbagai kalangan masyarakat di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Bukan hanya di pesisir, lautan juga menjadi tercemar oleh sampah. Sampah-sampah yang menumpuk bisa saja tercemar ke laut meliputi plastik, styrofoam, kasur bekas, dan bahkan bangkai hewan.
Dari berbagai sumber bahwa pencemaran di laut 80% dari sampah yang berasal dari aktifitas masyarakat di daratan khususnya yang tinggal di pesisir laut.
Disampaikan Budi Santoso, SH Praktisi Hukum Lingkungan dari Kantor Hukum Budi Santoso & Partner saat di undang Fakultas ISIP USNI Jakarta sebagai pembicara di Desa Tanjung Pakis, Pakis Jaya, Karawang, belum lama ini menyatakan pelaksaan pelestarian lingkungan sangat membutuhkan peran aktif dari masyarakat maupun pemangku kepentingan.
“Peran masyarakat itu harus aktif, tentu yang paling sederhana adalah cara membuang sampah pada tempatnya, atau ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), setelah itu harus di angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mana hal tersebut memerlukan peran pemangku kepentingan setempat,” kata Budi Santoso, siaran pers yang diterima Rabu (24/5/2023).
“Masyarakat umumnya hanya tahu sampah dibuang pada tempatnya (TPS), tetapi untuk pembuangan terakhir, sampah-sampah ini mau dibuang kemana? Jangan sampai menumpuk dilingkungan sendiri, yang pada akhirnya masyarakat berfikir sederhana, dengan cara membuangnya kelaut.” sambungnya.
Ia juga menerangkan kepada masyarakat agar sadar terhadap hukum tentang lingkungan yang tujuannya untuk melestarikan tatanan lingkungan.
Lawyer yang biasa berkecimpung di Limbah Industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi ini pun menuturkan secara sederhana kepada masyarakat bahwa bentuk aturan hukum itu adalah kesadaran dari warga masyarakat sendiri untuk mematuhinya.
“Yang paling sederhana tata cara kita memperlakukan sampah yang tidak digunakan lagi ini seperti apa? Karena tidak setiap daerah khususnya di pesisir mempunyai TPS dan Pengelolaan Sampah Akhir yang baik, dan jika dibandingkan di daerah industri sudah dipisahkan antara sampah yang bisa di buang ataupun sampah yang bisa di daur ulang,” bebernya.
Selain sebagai praktisi lingkungan hidup Budi Santoso, SH juga sebagai Pembina Lembaga Bantuan Hukum Forum Advokasi Perempuan dan Anak Bekasi ( FIRASI), yang mana dalam kesempatan kegiatan tersebut, didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Advokasi Perempuan dan Anak Bekasi (FIRASI) saudari Wulan Windiarti, SH.,MH. (HO/Die)