Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Tepis Isu Tak Masukkan Nama Dani Ramdan, Cek Faktanya!

Ruang Sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Bekasi.

terkenal.co.id – Muhamad Nuh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, tepis isu tidak memasukkan nama Dani Ramdan kembali menjadi calon Pj Bupati Bekasi.

Dalam hal ini kata Muhamad Nuh, Isu tersebut tak usah ditanggapi respon berlebihan, sebab menurutnya tak mewakili kelembagaan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kita tidak merespon orang itulah, artinya kita merespons lembaga. Mungkin, bisa jadi karena beliau tidak ikut,” kata Muhamad Nuh kepada wartawan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/5/2023).

Fakta sebenarnya secara kelembagaan M. Nuh mengatakan bahwa nama Dani Ramdan telah dimasukan usulan rekomendasi, untuk kembali menjabat sebagai calon Pj Bupati Bekasi berdasarkan surat nomor: RT.04/602-DPRD/2023 tertanggal 5 April 2023 yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Gini, kan ada dua yang pertama memang kita mengajukan, itu sudah berlaku. Kemudian setelah itu datang surat dari Kemendagri, kemudian disitu fraksi sepakat bahwa surat usulan yang pertama itu dianulir disebabkan karena ada suatu alasan karena Kemendagri tidak menganggap surat yang pertama disebabkan karena turunnya surat terbaru dari Kemendagri,” katanya.

Karena munculnya surat terbaru dari Kemendagri itu, DPRD Kabupaten Bekasi kembali melakukan rapat pimpinan untuk mengajukan nama-nama yang bakal menjadi Penjabat Bupati Bekasi yang akan habis masa jabatannya di bulan Mei 2023 ini.

“Kemudian kita gelar, kita tawarkan kepada fraksi-fraksi untuk mengajukan surat tertulis dari masing-masing fraksi, tiga nama yang diinginkan dari fraksi-fraksi tersebut. Jadi bukan kreativitas dari pimpinan, ini semua dari usulan fraksi-fraksi,” ungkapnya.

Legislator PKS ini mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama dengan mayoritas fraksi di DPRD, maka disepakat tiga nama yang diusulkan langsung diserahkan ke Kemendagri untuk menjadi dasar pertimbangan.

“Dari surat yang terbaru fraksi-fraksi sepakat mengusulkan tiga nama Pj bupati selanjutnya. Pertama Yana, kedua Dani Ramdan, ketiga Koswara,” tegasnya.

Nuh pun menegaskan hingga kini DPRD tak pernah menolak surat yang telah disepakati mayoritas fraksi ini, jika ada pihak yang mengatasnamakan DPRD dan menolak Dani Ramdan diusulkan menjadi penjabat Bupati Bekasi kembali, Nuh mengatakan bisa saja pihak tersebut tak mengetahui surat yang terbaru.

Diketahui, sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin ramai di media massa menyebut Dani Ramdan tak masuk usulan DPRD Kabupaten Bekasi menjadi Penjabat Bupati Bekasi, karena menurut sepengetahuannya yang diusulkan yakni Yana Suyatna, Rahmat Atong dan Koswara.

Oleh karena itu, jika Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang jabatan Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi, pihaknya bakal melakukan aksi besar-besaran.

“Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Iin Farihin yang dikutip dari berbagai media. (HO/Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup