Kasus Staycation di Cikarang Ditarik ke Bareskrim Polri

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro FOTO: Istimewa/JaringanBerita

terkenal.co.id – Bareskrim Polri tarik dari Polres Metro Bekasi terkait penanganan  kasus ‘Staycation’ pekerja yang berada di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak.

Dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polres dihadapan Bareskrim Polri. Kemudian keputusan gelar perkara untuk menarik seluruh penyidikan kasus ini ke Bareskrim.

“Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Kemudian, menurut Djuhandhani bahwa pihaknya belum melakukan penyidikan kasus tersebut. Sebab, berkas perkara baru akan dilimpahkan oleh Polres Bekasi.

Djuhandhani menyebutkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan saat ini berkas-berkas yang sebelumnya berada di Polres Metro Bekasi sedang dalam proses pengiriman ke Bareskrim.

“Sementara (pemeriksaan saksi belum), baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya telah menerima laporan AD pada Sabtu (6/5/2023) siang

“Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotma, Sabtu (6/5/2023) malam.

Hotma menjelaskan, pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan sekaligus mengklarifikasi atas laporan korban.

“Dari laporan ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” ungkap dia.

Editor: Herdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup