Partai Golkar Terkendala Silon, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Sebut Tanda Terimanya Tidak Terbit

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang.

terkenal.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PAN dan Partai Golkar Jum’at (12/5/2023) kemarin.

“Hari ini 12 Mei 2023 KPU Kabupaten Bekasi menerima dua pengajuan partai politik untuk bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi, yaitu PAN dan Partai Golkar. Nah, untuk PAN jam 2 siang dan Golkar jam 4 Sore,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang.

Meski diterima, kata Jajang, hanya PAN lah yang persyaratannya lengkap sehingga bisa tercetak tanda terima di aplikasi Silon, sementara Partai Golkar tidak.

“Untuk PAN pengajuannya diterima, Golkar tadi juga diterima. Namun, berkas Golkar itu tidak kita terbitkan tanda terimannya karena ditanda terimanya belum keluar dari Silon karena upload DPP belum dimasuk ke silon gitu,’ ungkapnya.

Jajang menambahkan, saat ini dari 18 partai politik yang jadi kontestan di Pemilu 2024 mendatang, hanya beberapa partai saja yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Bekasi. Padahal batas akhir pendaftaran tinggal 2 hari lagi.

Maka dari itu, Jajang mengingatkan agar partai politik yang akan mendaftarkan Bacalegnya bisa memastikan berkas yang di upload ke aplikasi Silon sudah lengkap agar tidak merepotkan partainya karena dikejar waktu yang terbatas.

“Menurut informasi, tanggal 13 (Mei) ada empat partai politik yang daftar sisanya menumpuk di tanggal 14 (Mei). Kalau tanggal 14 tidak mengajukan sampai pukul 23.59 WIB, berarti tidak ada calegnya, partainya tidak mengajukan kita sudah tidak menerima lagi,” ujarnya.

“Dan kalau tanggal 14 (Mei) tanda terima tidak diberikan, berarti tidak bisa disertakan untuk dilakukan verifikasi karena tidak ada barang yang bisa diverifikasi,” imbuhnya.

Jika partai politik telah diterima pendaftarannya yang dibuktikan dengan telah tercetaknya tanda terima dari aplikasi Silon. Selanjutnya, tanggal15 Mei hingga 23 Juni 2023, KPU bakal melakukan pengecekan dokumen, jika dirasa ada yang tidak sesuai maka pihaknya bakal melakukan klarifikasi untuk diperbaiki oleh partai politik.

“Kita cek apakah Calegnya ada di Silon, misalnya ijasah diajukan SMA kemudian ada di Silon terus kita buka ternyata ijasahnya bukan SMA, kita meragukan maka kita akan klarifikasi ke Calegnya atau partai bersangkutan jadi kita minta diperbaiki,” bebernya.

Jajang pun menegaskan, pendaftaran bakal calon legislatif sebenarnya bukan lah kewajiban melainkan hak dari partai politik.

“Jadi sebenarnya pengajuan Bacaleg itu bukan kewajiban tetapi hak, kalau mereka ingin mendapatkan kursi di dewan ajukan calegnya, kalau mereka tidak ingin ya gapapa,” tandasnya. (die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup