Sekda Kabupaten Bekasi Ajak ASN Santuni Anak Yatim daripada Bukber

Sekda Kabupaten Bekasi, Drs. Dedy Supriyadi, MM.

terkenal.co.id – Presiden Jokowi mengeluarkan surat larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah.

Arahan tersebut, tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat itu, diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

“Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan belum lama ini.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah di Kabupaten Bekasi turut mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan saat ini pihaknya akan mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama dikalangan pejabat diruang lingkup Pemkab Bekasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

“Tidak diadakannya buka bersama dengan pejabat-pejabat, kegiatan bukber diganti dengan kegiatan-kegiatan lain seperti menyambangi dan bersilaturahmi bersama para anak-anak yatim-piatu atau ke tempat panti jompo,” katanya Dedy Supriyadi Senin (27/03/2023).

Sekda menjelaskan, untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan manfaat dibulan suci penuh berkah yakni di bulan Ramadhan 1444 H.

“Kegiatan nanti contohnya, kita akan datangi langsung ke tempat-tempat anak yatim-piatu dan pati jompo ke yayasannya, sebagai bentuk wujud kepedulian, dan juga kesetiakawanaan,di bulan suci Ramadhan 1444 H,” kata dia.

Sejalan perintah Pemerintah Pusat, maka berkaitan hal tini, Dedy menghimbau kepada para ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memantuhi aturan yang telah dibuat dan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Karena ini bagian dari pada instruksi, tentu kita berharap dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. ***

Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup