Puluhan Ribu Obat Daftar G Diamankan
terkenal.co.id – Satnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredadan obat daftar G yang tak memiliki izin di Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan dua pelaku berinisial M (22) dan MI (25), didapati puluhan ribu pil terlarang yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
“Pengungkapan perkara menojol bahan berbahaya jenis obat daftar G, dalam pengungkapan ini satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 6.200 tablet Tramadol kemudian 5 botol hexymer isinya 5.000 butir,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Jumat (24/3/2023).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi adanya peredaran obat terlarang di Kecamatan Tambun Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak mengamankan pelaku pada Minggu (5/3/2023) malam.
Saat melakukan penggeledahan, polisi turut mengamankan uang tunai Rp2 juta yang disinyalir hasil penjualan obat yang diedarkan ke anak-anak muda di Kabupaten Bekasi.
“Mereka ini distributor, mereka menjual ke tempat-tempat atau perorangan untuk dijual secara tertutup dengan cara bertemu pelanggannya. Kami amankan juga 3 unit HP milik dua pelaku,” ujarnya.
Setelah diestimasi, obat yang diamankan kepolisian senilai Rp41 juta. Penangkapan dua pelaku asal Aceh tersebut juga bisa menyelamatkan 11 ribu nyawa pemuda.
Pelaku M dan MI dijerat Pasal 196 Juncto 98 ayat 2 dan 3 kemudian Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara denda paling banyak Rp1 miliar. ***