Apresiasi Hakim, LPSK Beberkan Hak Eliezer Sebagai JC

LPSK

terkenal.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi kepada majelis hakim dalam putusan amarnya terhadap terdakwa pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.

“Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dan kontribusi posisi dari seorang justice collaborator atau JC,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (17/2/2023).

Menurutnya, hal itu [vonis] sudah sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait keringanan penjatuhan pidana terhadap Jjustice Collaborator.

Lebih lanjut, setidaknya ada tiga yang harus diberikan kepada justice collaborator sebagaimana amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Pertama, kata dia, Perlindungan. Perlindungan atau pengamanan terhadap JC, yang sudah dilaksanakan oleh LPSK untuk Eliezer.

“Sampai saat ini LPSK sudah memberikan layanan perlindungan tersebut bahkan sampai nanti ketika perlindungan tersebut tidak diperlukan lagi,” terangnya.

Yang kedua, Perlakuan Khusus. Perlakuan Khusus ini diberikan para penegak hukum dalam bentuk pemberian pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dari terdakwa yang lain, termasuk pemisahan tempat penahanan.

“Dan kita harapkan juga sebenarnya tuntutan yang lebih ringan dari para terdakwa yang lain,” ujarnya.

Kemudian yang ketiga, Pemberian Penghargaan. Penghargaan adalah hak bagi setiap JC, atau kewajiban seorang hakim untuk memberikan penghargaan kepada seorang justice collaborator.

“Dan Eliezer, sebagaimana kita ketahui hakim sudah memberikan hukuman dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada UU Perlindungan Saksi dan Korban,” pungkasnya.| Heru Lianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup