Dukung Richard Eliezer, Fans: Tanpa Pamrih Kita Datang Kesini

Oma Lucky latumeten

terkenal.co.id – Dukungan fans terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menyambut vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu saat sidang vonis yang digelar Rabu (15/2/2023) hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.

Salah satu pendukung Richard bernama Oma Lucky Latumeten (68) tampak memukul-mukul piring kaleng dengan sendok.

Di belakangnya barisan pendukung Richard lainnya melantunkan yel-yel dukung kepada Richard.

“Richard ganteng siapa yang punya. Richard ganteng siapa yang punya. Richard ganteng siapa yang punya, yang punya kita semua,” ucap suara nada para pendukung.

Sebelum sidang dimulai, Oma Lucky mengaku hadir bersama ratusan pendukung Richard. Dia mengklaim hadir tanpa dibayar.

“Teman-teman ada seratus lebih relawan Richard, tanpa pamrih kita datang kesini. Setiap Richard sidang kita selalu hadir,” kata Oma Lucky ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lucky menuturkan pendukung Bharada Richard Eliezer dari Belitung sengaja berangkat ke Jakarta pagi tadi. Menurut Lucky, para pendukung Bharada E juga membawa sejumlah kado yang rencananya hendak dititipkan melalui pengacaranya, Ronny Talapessy.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC). Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari,

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” imbuh hakim.

Laporan: Heru Lianto

Editor: Ardi Priana

Tutup