Waduh! Pasca Sidang Vonis Eliezer, Ruang Sidang Berantakan

Pasca vonis Pasca Vonis Richard Eliezer, Ruangan tampak berantakan. FOTO: Heru Lianto

terkenal.co.id – Pasca majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, pengunjung sidang langsung histeris bahkan tak sedikit pengunjung sidang yang ingin memeluk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Alhasil, pagar pembatas antara tempat duduk terdakwa dan pengunjung, roboh dan bangku-bangku berantakan.

Polisi dan Pamdal tampak kualahan dalam menghadapi eforia para pengunjung sidang di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam pantaun terkenal.co.id, Wakapolsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, AKP Srimulat dan AKP Nurma Dewi tampak menenangkan para pengunjung sidang yang ricuh.

Sebagaimana diberitakan terkenal.co.id sebelumnya, Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.

Vonis hakim itu jauh lebih baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di mana Richard diganjar 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdawa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan,”kata jaksa, Rabu (18/1/2023).

Hingga berita ini diterbitkan pihak PN Jakarta Selatan belum berhasil terkonfirmasi.

Laporan: Heru Lianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup