TOK! Putusan Hakim Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara
terkenal.co.id – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dikenal Bharada E divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Pasalnya, mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim itu jauh lebih baik dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, di mana Richard diganjar 12 tahun penjara
Sementara vonis tersebut lalu disambut teriakan para pendukung atau fans Eliezer.
Mereka menangis histeris dan langsung mendengar putusan hakim tersebut.
“Terima kasih, Tuhan. Terima kasih, Pak Hakim, Terima kasih, Pak Ronny,” ujar salah satu fans Eliezer sambil histeris.
Sebelumnya, jaksa penuntut umu (JPU) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Eliezer.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdawa tetap ditahan l, dipotong masa penangkapan, kata jaksa, Rabu (18/1/2023).
Laporan: Heru Lianto