Rosti Simanjuntak: Sangat Bersyukur kepada Tuhan

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang anak saat menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). FOTO: Heru Lianto/terkenal.co.id

terkenal.co.id – Orang tua Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menganggap vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang diambil majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya tersebut sebagai mukjizat Tuhan.

Majelis hakim yang menghukum Putri Candrawathi 20 tahun penjara dan suaminya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Rosti mengatakan, ini adalah membuktikan bahwa putranya tidak memerkosa Putri Candrawathi seperti skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Skenario itu, merupakan upaya untuk menutupi rencana sesungguhnya, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disiapkan sejak awal.

“Sangat bersyukur kepada Tuhan, dengan kuasa-Nya telah menyatakan mukjizat dalam persidangan malam hari ini. Putri telah menerima vonis hukuman dari hakim,” kata Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

“Tidak ada pemerkosaan,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Vonis terhadap Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati,” ujar Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Usai mendengar putusan itu, tangis ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah. Sambil memeluk erat foto mendiang putranya, dia terlihat menangis tersedu-sedu.

Kakak mendiang Brigadir J, Yuni Hutabarat yang turut hadir dalam persidangan berupaya menghapus air mata yang mengalir pada pipi sang ibu. Keduanya juga terlihat berpelukan erat seraya saling menguatkan.

Setelah tangis mereda dan nampak tenang, keluarga Brigadir J memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang dengan kerumunan yang mengelilingi mereka.

“Agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua. Begitu juga buat kami keluarga, dan kami keluarga boleh fokus mendengarkan tuntutan vonis dari bapak hakim yang mulia pada saat persidangan ini,” ujar Rosti. ***

Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup