Cek Perubahan Dapil di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi pemilu 2024

terkenal.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, Selasa (7/2).

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah kecamatan yang berpindah daerah pemilihan (dapil) jika dibandingkan Pemilu tahun 2019 lalu. Tak hanya berpindah berdasarkan peraturan tersebut dapil di Kabupaten Bekasi bertambah menjadi tujuh dapil.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin menjelaskan perubahan dapil tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI dan DPR RI yang telah rapat bersama dalam menentukan dapil dan alokasi kursi. Dirinya menyebut hanya mengajukan tiga opsi namun opsi ketiga lah yang dipilih.

“Itu merupakan hasil pengajuan dari kita, jadi KPU RI dan DPR RI memutuskan. Kita mengajukan 3 dapil, satu dapil lama dan dua dapil baru. Dari tiga opsi yang kita ajukan maka pimpinan pusat menentukan salah satu opsinya untuk disahkan,” ujarnya.

Jajang mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan haruslah memenuhi tujuh prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.

“Kita putuskan tiga opsi yang kita ajukan ke pusat berdasarkan pertimbangan itu, mengingat bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi bertambah dari 2.9 juta di tahun 2019 jadi 3,07 juta. Maka setelah dipetakan, penambahan penududuknya tidak sama antar kecamatan, hal itu kemudian berdampak pada perubahan dapil,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan dapil tersebut, Jajang bakal melakukan sosiasiasikan hal itu ke masyarakat, utamanya pengurus partai politik yang memiliki kepentingan didalamnya.

“KPU akan melakukan sosialisasi, tentu menunggu arahan teknis dari KPU RI maupun KPU provinsi, paling tidak kita sosialisasi ke pengurus partai dahulu lalu kemudian ke masyarakat,” tandasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan peraturan tersebut jumlah dapil di Kabupaten Bekasi terbagi dalam 7 dapil dengan alokasi 55 kursi di DPRD.

Dapil 1 mendapat alokasi 9 kursi yang terdiri dari Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu. Kemudian dapil 2 mendapat alokasi 8 kursi yang terdiri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat.

Lalu dapil 3 hanya Kecamatan Tambun Selatan saja dengan alokasi 8 kursi. Dapil 4 mendapatkan alokasi 7 kursi yang terdiri dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani, kemudian dapil 5 mendapat alokasi 7 kursi yang terdiri dari Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong.

Di dapil 6 terdiri dari Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin, didapil tersebut para caleg bakal berebut 7 kursi. Terakhir, di dapil 7 diisi Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan, alokasi kursi yang disediakan sebanyak 9 kursi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup