WOW! Resmi Vonis Bebas Kades Pipit Haryanti Tak Bersalah

Puluhan warga mendukung Kepala Desa Nonaktif Lambangsari Pipit Haryanti Divonis Bebas dari Dugaan Pungli PTSL di PN Bandung. FOTO: tangkapan layar video.

terkenal.co.id – Resmi! Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat vonis bebas Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Pipit Haryanti, Senin (06/02/2023) siang.

Dalam keterangan siaran pers, Bahwa Tim Penasihat Hukum Pipit Haryanti (PH) meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) mengembalikan jabatan sebagai Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan kepada kliennya itu, seusai dinyatakan tidak bersalah dalam sidang putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (6/2/2023) malam.

Kuasa Hukum PH mengatakan akan berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi segera setelah menerima salinan resmi putusan utuh untuk dapat memulihkan kembali harkat dan martabat PH.

“Sesuai perintah pengadilan, kami berharap segera dipulihkan harkat dan martabat saudari Pipit Haryanti, mengembalikan posisi selaku kepala desa,” kata kuasa hukum PH Andi Syafrani.

“Saat ini yang kita terima baru petikan, ada dua mekanisme, pertama salinan petikan ini amar putusan yang dikeluarkan pengadilan, setelah nanti kita terima barulah kita meminta pemulihan kepada pemerintah daerah,” sambungnya.

Andi menjelaskan permintaan tersebut menindaklanjuti hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang bernomor surat 88/PIDSUS/TPK2022/PN Bandung yang dibacakan pada Senin (6/2/2023) menyatakan PH terbukti tidak melakukan tindak pidana dan dilepaskan dari perbuatan dimaksud.

“Putusan dibacakan siang tadi. Majelis Hakim bahkan memerintahkan untuk segera dibebaskan seketika setelah sidang selesai. Alhamdulillah makanya sekarang sudah bersama-sama kita,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia hasil putusan sidang hari ini merupakan sebuah ikhtiar bersama yang merefleksikan bahwa suara keadilan masih ada. Majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan kondisi yang berkembang di dalam persidangan.

Dari fakta-fakta tersebut, lanjut Andi, setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi alasan putusan sidang. Pertama, PH tidak mendapatkan keuntungkan pribadi dari tuduhan yang disampaikan.

Kemudian, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini karena uang yang dikumpulkan adalah uang dari masyarakat yang secara hukum administratif dan menurut pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung dikumpulkan dengan sukarela oleh masyarakat.

“Masyarakat mengumpulkan dengan sukarela, tidak ada paksaan dari pihak manapun, bahkan masyarakat menambahkan biaya untuk target 100 persen program PTSL,” katanya.

Alasan ketiga adalah program PTSL terlaksana sesuai dengan tujuan bahkan masyarakat merasakan manfaat dari program yang sebelumnya tidak mampu terlaksana secara penuh di desa itu.

“Dari dua pasal yang didakwakan oleh jaksa secara tegas disebutkan di pasal 12 sedangkan di pasal 11 tidak terbukti unsur pidananya, itu alasan yang disebutkan hakim,” kata dia.

Konstruksi kasus ini berawal dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti diduga menyalahgunakan wewenang dengan memungut uang sebesar Rp400.000 kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah.

Dari hasil penyelidikan diketahui jumlah pemohon program Presiden Joko Widodo di Desa Lambangsari itu mencapai 1.165 warga dari tiga dusun dengan total uang hasil pungutan sebesar Rp466.000.000. (ard)

Editor: Heru Lianto

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup