Satpol PP Kabupaten Bekasi Polisikan Pengelola Diskotik

Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Pixabay

terkenal.co.id –  Sebuah segel stiker di salah satu tempat diskotik yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi diduga dirusak. Kendati, tempat hiburan malam (THM) tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Satpol PP.

“Iya benar, udah saya laporin hari ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, Senin (6/2/2023).

Lanjut, kata Deni dugaan perusakan segel itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan teregistrasi nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA.

Ia mengakui banyak pengelola tempat hiburan malam yang membandel karena sudah mengetahui usahanya dilarang beroperasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 namun nekat beroperasi secara diam-diam.

Satpol PP Kabupaten Bekasi ‘Makin Berani’ Segel THM

Bahkan, tidak sedikit yang tergolong nekat dengan sengaja membuka segel yang telah dipasang,  seperti yang dilakukan salah satu pengelola diskotik yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan belum lama ini.

“Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel akan kita laporkan. Dan ini sudah kita buktikan,” kata Deni.

Pelaporan ini, sambung Deni, sekaligus menjadi peringatan bagi para pengusaha hiburan di Kabupaten agar mentaati regulasi yang ada, sekaligus menghormati tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP selaku aparatur penegak Perda.

Pasalnya, perusakan segel yang dipasangan pemerintah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 KUHP.

“Intinya bagi yang lain kalau ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini melalui Satpol PP agar dihormati tindakannya, jangan sekali-kali merusak ataupun merobek segel yang kita tempelkan,” tegas dia. (die)

Editor: Heru Lianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup