Ini Tugas dan Wewenang PPS, Cek Gajinya Berapa?
terkenal.co.id – Sebagai bagian dari persiapan dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota membentuk panitia pemungutan suara (PPS). Tugasnya untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Adapun pembentukan PPS berlangsung mulai 14 Desember 2022-21 Januari 2023. Yang artinya, proses pembentukan tersebut masih berlangsung saat ini.
Lalu, apa saja unsur PPS, tugas, wewenang dan kewajiban PPS? Simak penjabaran berikut ini, sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Susunan PPS:
- Anggota PPS sebanyak tiga orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Susunan keanggotaan PPS terdiri atas:
- Satu orang ketua merangkap anggota; dan
- Dua orang anggota.
Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, PPS melaksanakan:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPS mempunyai wewenang:
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenang, PPS mempunyai kewajiban:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PPS:
PPS mendapatkan gaji bulananan dengan besaran yang berbeda tergantung kedudukannya. Gaji bagi ketua PPS yakni sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Sementara gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.




