Dito Mahendra Kini Dipolisikan Jaksa

Foto: Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisi (dok Istimewa)

terkenal.co.id – Nikita Mirzani telah dibebaskan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang justru melaporkan Dito Mahendra ke polisi. Kejari Serang menilai Dito Mahendra menghalangi proses penuntutan perkara terkait yang menjerat Nikita Mirzani.

“Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota,” kata Kasi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar kepada wartawan dilansir dari Suara.com.

Menurut Rezkinil, Dito Mahendra yang tidak menghadiri persidangan sebanyak empat kali, dinilai tak memenuhi kewajiban sebagai saksi pelapor. Dito pun dituntut dengan Pasal 224 KUHP.

“Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” ujarnya.

Selama proses sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah berupaya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra. Namun, Dito tak bisa ditemui karena sedang berada di luar negeri.

Terkait laporan Kejari Serang ini, perwakilan Dito Mahendra belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, Nikita Mirzani divonis bebas pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.  Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra menilai jika JPU Kejari Serang dan Dito Mahendra dianggap tidak serius dalam perkara ini. Dito diketahui empat kali mangkir untuk dimintai keterangannya di persidangan.

“Sikap JPU secara tidak sungguh-sungguh dan Dito juga tidak bersungguh-sungguh. JPU tidak bisa menghadirkan Dito di persidangan,” katanya kepada JPU disaksikan Nikita Mirzani, Kamis, 29 Desember 2022.

Atas pertimbangan itu, Dedi menegaskan membebaskan Nikita Mirzani dari semua dakwaan JPU, dan membebaskan Nikita dari Rutan Serang.

“Dakwaan JPU tidak dapat diterima, maka diperintah agar terdakwa dibebaskan,” tegasnya.

Artis yang akrab disapa Nyai itu langsung bersujud syukur seraya menangis di ruang sidang.

Ia mengaku tak sabar bertemu dengan ketiga anaknya yang belum pernah ditemuinya selama mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sejak 25 Oktober 2022.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup