Advokat Muda Bekasi Ini Sukses Menangkan Perkara, Begini Kasusnya!

Faisal Syukur, Sekretaris GMBI Kabupaten Bekasi.

TERKENAL.CO.ID, BEKASI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM GMBI Kabupaten Bekasi berhasil keluar sebagai pemenang dalam perkara hak kepemilikan tanah seluas 9.120 meter persegi atas nama Tju To Sih dari PT Adikarya Tbk.

Kemudian, Tanah milik Tju To Sih itu berlokasi tepat di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Lalu, Faisal Syukur selaku kuasa hukum LBH LSM GMBI Kabupaten Bekasi mengaku mengucapkan bersyukur atas pencapaian ini.

“Alhamdulillah, kami LBH LSM GMBI berhasil memenangkan perkara ini meski jalan yang dilalui cukup panjang. Ini semua berkat dukungan dan doa kawan-kawan GMBI, khususnya ahli waris pemilik tanah,” kata Faisal Syukur dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Diketahui, Faisal Syukur dan tim yang tergabung dalam LBH GMBI Kabupaten Bekasi dinyatakan menang atas gugatannya oleh Pengadilan Negeri Cikarang karena memiliki alat bukti yang kuat. Sehingga pengadilan menyatakan pihak penggugat atas nama Tju To Sih berhak atas tanah seluas 9.120 meter persegi ini.

“Pengadilan menyatakan bahwa kami penggugat sebagai pemenang perkara melawan tergugat PT Adikarya Tbk karena memiliki alat bukti yang kuat dan lengkap,” kata dia.

Ditambahkan dia, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi para tergugat, rekovensi, dan gugatan intervensi para tergugat PT Adikarya Tbk yang diwakili kuasa hukumnya.

“Dalam gugatan tersebut, seluruh eksepsi para tergugat ditolak seluruhnya, begitupun rekovensi dan gugatan intervensi ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ujar Faisal sekaligus sebagai Sekretaris LSM GMBI Kabupaten Bekasi.

Pihak para tergugat sendiri dinyatakan kalah oleh pengadilan dan harus membayar sejumlah kerugian materiil dan imateriil.

“Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, rekovensi, dan gugatan intervensi oleh majelis hakim, pihak para tergugat harus membayar ganti rugi baik materiil dan imateriil kepada pengadilan,” tandasnya. ***

Editor: Ardi Priana

Tutup