Justice Collaborator AKBP Doddy Cs, Ditolak LPSK?
TERKENAL.CO.ID | Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Justice Collaborator AKBP Doddy Prawinegara dan kawan-kawan dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Adapun pertimbangan ini, LPSK menolak permohonan AKBP Doddy sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
“Bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Doddy Prawinegara memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa. Namun, pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari pemohon,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Selasa (13/12/2022).

Lebih lanjut Syahrial mengatakan, selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK juga menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum agar perkara ini mendapatkan perhatian secara khusus.
“Memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon,” terangnya.
Dikatakan Syahrial, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawinegara untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitas status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara terdakwa Teddy Minahasa.
“Berkenaan dengan permohonannya kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelahaan guna mendapatkan keputusan pimpinan LPSK,” pintanya dia.
Tidak hanya itu, LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang secara faktual telah melakukan langkah dan kebijakan untuk memisahkan Doddy Prawinegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti dengan tersangka Teddy Minahasa, serta memisahkan tempat penahanan mereka dengan Teddy Minahasa.
“Ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan,” pungkasnya.
Laporan: Heru Lianto
Editor: Ardi Priana

 
											 
				 
				


 
								            											
																					 
								            										 
								            										 
								            										 
								            										





 
								            											
																					 
								            										 
								            										 
								            										 
								            										