Deolipa Yumara Geram! Karyawan Jiwasraya Terancam Di-PHK
TERKENAL.CO.ID | Jakarta – Kasus Jiwasraya kembali mencuat. Pasalnya, asuransi plat merah itu rencananya akan melakukan rasionalisasi berupa pemutusan hubungan kerja kepada seluruh karyawan alias PHK massal.
Kemudian, para karyawan tersebut selama ini telah melakukan instruksi Direksi untuk melaksanakan program restrukturisasi nasabah sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Pihak Direksi menyampaikan bahwa rasionalisasi ini merupakan keputusan Kementerian BUMN yang akan dilanjutkan dengan rencana penutupan Jiwasraya.
Pengurus Serikat Pekerja Jiwasraya, Hotman David mengatakan rasionalisasi berupa PHK karyawan tidak memiliki dasar hukum berupa ketentuan perusahaan yang mengatur tentang skema rasionalisasi termasuk penetapan hak-hak karyawan akibat adanya rasionalisasi
Selain itu, dikatakatakan David, tidak memiliki kriteria bagi karyawan yang terdampak rasionalisasi sehingga hak-hak yang ditawarkan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi Jiwasraya dengan karyawan.
“Jiwasraya menyatakan bahwa rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan harus dilakukan, padahal di sisi lain Jiwasraya masih mengelola lebih dari 1,5 juta peserta asuransi,” kata David saat konferensi pers di Hotel Diraja, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut David menjelaskan, rencana rasionalisasi yang disampaikan Direksi Jiawsraya ini bertentangan dengan janji atau komitmen Direksi Jiwasraya yang pernah diucapkan ke seluruh karyawan Jiwasraya bahwa seluruh karyawan Jiwasraya akan dimigrasikan untuk bekerja di IFG Life dan menjamin kelangsungan pekerjaan bagi seluruh karyawan Jiwasraya.
“Direksi menyatakan bahwa di dalam rapat terbatas (Ratas),Jiwasraya akan ditutup pada semester 1 tahun 2023 berdasarkan instruksi Kementerian BUMN cq Presiden. Di sisi lain BPK selaku auditor negara tidak merekomendasikan penutupan Jiwasraya mengingat risiko keuangan negara sangat besar dan Jiwasraya merupakan bagian dari sejarah negara,” jelasnya.
Lebih jauh David mengatakan, DPD-RI telah membentuk Pansus Jiwasraya dan telah mengundang Direksi Jiwasraya untuk hadir dalam rapat dengan DPD-RI. Namun sayangnya, Direksi Jiwasraya tidak pernah hadir dalam beberapa kali undangan pertemuan.
“Salah satu poin dari hasil kerja Pansus Jiwasraya DPD-RI merekomendasikan Pemerintah untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan Pensiunan dan Karyawan Jiwasraya sebagai dampak permasalahan di Jiwasraya,” terangnya.
David juga mengingatkan, saat ini Jiwasraya masih memiliki aset Financial atau Non Financial yang seharusnya bisa menjadi prioritas dalam menyelesaikan seluruh kewajiban baik kepada ratusan karyawan dan pensiunan Jiwasraya, “Namun perusahaan malah menghibahkan aset atau kekayaan kepada perusahaan lain bahkan berencana melakukan PHK kepada seluruh karyawan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Serikat Pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara mengatakan karyawan Jiwasraya adalah bagian dari korban yang dirugikan dilakukan oleh pimpinan-pimpinan para pengelola-pengelola BUMN.
Pasalnya, mereka sudah bekerja lama namun disuruh beralih. Sialnya, mereka tidak jadi beralih karena sudah tutup. Selain itu, hak-hak karyawan dikurangi sehingga menimbulkan kekisruhan atau kekacauan.
“Kalau mereka enggak teriak, enggak bakal ada di sini. Mereka teriak karena ada penderitaan-penderitaan kezaliman tentu mereka kemari. Kemari bersama kita, bersama kuasa hukum dan media,” jelas Deolipa, yang juga mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Laporan: Heru Lianto
Editor: Yogi Trinanda