Terdakwa Videografer Bantah Mark-Up Anggaran Desa
Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang videografer di Sumatera Utara menjadi perhatian publik setelah memasuki tahap tuntutan di pengadilan. Terdakwa, Amsal Christy Sitepu, dituntut hukuman dua tahun penjara atas dugaan penggelembungan anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa penuntut umum menyatakan Amsal terbukti melakukan mark-up anggaran dalam proyek yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2022. Nilai penggelembungan tersebut ditaksir mencapai Rp202,1 juta dan dianggap sebagai kerugian negara.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia terancam tambahan hukuman satu tahun penjara.
Perkara ini turut menarik perhatian Komisi III DPR yang berencana menggelar rapat dengar pendapat umum guna mendalami aspek hukum dalam kasus tersebut. Ketua Komisi III, Habiburokhman, bahkan menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dikaji lebih lanjut.
Berdasarkan dakwaan, Amsal yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland disebut mengerjakan proyek video profil di 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo. Setiap proyek memiliki nilai sekitar Rp30 juta dan dibiayai melalui dana desa.
Jaksa menilai penyusunan proposal proyek tidak dilakukan secara wajar dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo juga menyebut adanya indikasi keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa dari proyek tersebut.
Namun demikian, Amsal secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan posisinya hanya sebagai penyedia jasa profesional di bidang kreatif tanpa kewenangan menentukan besaran anggaran.
“Saya ini pekerja ekonomi kreatif, seorang videografer profesional. Bagaimana mungkin penyedia jasa dituduh melakukan mark-up?” ujar Amsal dalam persidangan.
Kasus ini kemudian memicu perdebatan lebih luas, khususnya terkait standar penilaian harga dalam industri kreatif yang dinilai tidak memiliki acuan baku seperti sektor konstruksi atau pengadaan barang.
Sejumlah pihak menilai pendekatan hukum dalam kasus ini perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan kreatif, yang kerap bersifat subjektif dan berbasis kualitas, bukan semata angka.
Sidang pembacaan putusan terhadap Amsal Christy Sitepu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026. Putusan tersebut akan menjadi penentu arah akhir perkara sekaligus menjadi perhatian publik dalam melihat bagaimana hukum menilai sektor ekonomi kreatif.





