KPK Minta Maaf soal Polemik Penahanan Yaqut

Yaqut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

“Kami pada kesempatan ini memohon maaf, sehingga terjadi kegaduhan dan lain-lain,” ujar Asep dalam keterangannya.

Polemik muncul setelah keputusan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menuai kritik dari masyarakat.

Asep mengakui bahwa respons publik yang muncul menunjukkan adanya kekecewaan, namun di sisi lain juga dianggap sebagai bentuk perhatian terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, kritik yang berkembang justru menjadi dorongan bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Ini memang ada kekecewaan dari masyarakat, tapi kami melihat itu sebagai bentuk dukungan kepada kami,” kata Asep.

Ia menambahkan, masukan dan tekanan publik berkontribusi terhadap percepatan penanganan perkara yang tengah ditangani.

“Kemarin saudara YCQ sudah bisa kami periksa, dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang akan kami sampaikan pada hari Senin,” lanjutnya.

Asep menegaskan, tanpa dukungan masyarakat, proses penegakan hukum kemungkinan akan berjalan lebih lambat.

Dengan demikian, KPK menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel di tengah sorotan publik.

Tutup