Solidaritas Palestina, Sejumlah Negara Tolak Paspor Israel
Pembatasan terhadap pemegang paspor Israel masih diberlakukan di sejumlah negara hingga 2026. Kebijakan ini berlangsung di tengah konflik yang belum mereda di Gaza serta belum tercapainya normalisasi hubungan dengan beberapa negara Muslim.
Sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika Utara tercatat masih menutup akses masuk bagi warga negara Israel. Kebijakan tersebut mencerminkan sikap politik yang tegas terkait konflik Palestina.
Negara-negara yang termasuk dalam daftar pembatasan itu antara lain Aljazair, Bangladesh, Brunei Darussalam, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Pakistan, Arab Saudi, Suriah, Yaman, serta Maladewa.
Langkah pembatasan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan posisi politik masing-masing negara terhadap konflik yang berlangsung di kawasan tersebut.
Sorotan terbaru datang dari Maladewa yang memperketat kebijakan imigrasinya. Pemerintah negara kepulauan itu secara resmi melarang masuk pemegang paspor Israel melalui revisi regulasi yang disahkan pada 2025.
Presiden Mohamed Muizzu meratifikasi Amandemen Ketiga Undang-Undang Imigrasi pada 15 April 2025. Aturan tersebut secara eksplisit menutup akses bagi warga negara Israel untuk memasuki wilayah Maladewa.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari sikap solidaritas terhadap rakyat Palestina, sekaligus respons terhadap situasi konflik yang masih berlangsung.
Langkah Maladewa menambah daftar negara yang mengambil kebijakan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa isu geopolitik di Timur Tengah masih memiliki dampak luas terhadap hubungan diplomatik dan kebijakan lintas negara.
Di tengah dinamika tersebut, pembatasan perjalanan menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk menyampaikan posisi politik secara tegas di panggung internasional.
Situasi ini juga menandakan bahwa normalisasi hubungan antara Israel dan sejumlah negara Muslim masih menghadapi tantangan besar hingga saat ini.





