Sempat Lebaran di Rumah, Yaqut Kini Kembali Ditahan KPK

Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan KPK.

Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (24/3/2026). Pengembalian status penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya ia sempat menjalani tahanan rumah selama beberapa hari.

Sebelumnya, KPK memutuskan mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, sekaligus hasil pemeriksaan medis yang dilakukan tim penyidik.

Dengan status tahanan rumah tersebut, Yaqut diketahui sempat merayakan malam takbiran hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bersama keluarga di kediamannya. Momen tersebut diakuinya menjadi pengalaman yang sangat berarti di tengah proses hukum yang tengah dihadapi.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa,” ujar Yaqut saat tiba kembali di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Kepulangan Yaqut ke rutan sekaligus menjawab spekulasi publik terkait keberadaannya saat tidak terlihat di lingkungan tahanan KPK pada momen Lebaran lalu. Sebelumnya, informasi mengenai keluarnya Yaqut sempat mencuat dari pengakuan keluarga tahanan lain yang melakukan kunjungan.

KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan Yaqut mengalami gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan khusus.

Dari hasil diagnosis, Yaqut diketahui mengidap penyakit GERD akut, yang menjadi dasar utama pemberian izin menjalani perawatan di rumah dalam pengawasan ketat aparat.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Yaqut juga dipastikan tidak mengalami hambatan.

Kini, dengan kondisi yang dinilai telah memungkinkan, Yaqut kembali ditempatkan di rutan KPK untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memastikan setiap perkara berjalan sesuai prosedur.

KPK juga menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait penahanan, baik pengalihan maupun pengembalian ke rutan, dilakukan secara profesional dan berdasarkan pertimbangan objektif, termasuk aspek kesehatan tersangka.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri masih dalam tahap penanganan intensif. Penyidik terus mengumpulkan bukti serta mendalami berbagai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh perkara yang sedang berjalan.

Tutup