MUI Tegaskan Kewenangan Lebaran di Tangan Pemerintah
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa pengumuman awal Ramadan dan Idulfitri selain oleh pemerintah dinilai haram secara hukum. Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti sidang isbat yang digelar Kementerian Agama RI di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Menurut Cholil, ketentuan tersebut merujuk pada keputusan Nahdlatul Ulama (NU) serta fatwa MUI tahun 2004 yang menegaskan bahwa kewenangan penetapan awal bulan Hijriah berada di tangan ulil amri atau pemerintah.
“Penetapan awal Ramadan dan Syawal itu menjadi kewenangan pemerintah. Di luar itu, secara hukum tidak dibenarkan,” ujarnya.
Sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia agar dapat merayakan Idulfitri secara serentak.
Cholil menilai, keputusan pemerintah bersifat mengikat dan berfungsi untuk menjaga persatuan umat di tengah potensi perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah.
Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya sikap toleransi dalam menyikapi perbedaan yang terjadi di masyarakat.
“Pada saat yang sama, kita tetap menghormati saudara-saudara kita yang memiliki keyakinan berbeda dalam menetapkan hari raya,” tandasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam praktik keagamaan, nilai persatuan dan saling menghormati tetap harus dijaga di tengah keberagaman umat Islam di Indonesia.




