Oknum PPPK Pemprov Jateng Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berinisial AJN tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial J. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di Semarang pada pertengahan Ramadan 2026.
AJN diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam proses pemeriksaan internal oleh instansi terkait.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil langkah administratif sesuai prosedur.
“Laporan sudah kami terima. Yang bersangkutan merupakan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dan akan segera kami lakukan pemeriksaan,” ujar Utami, Rabu (18/3/2026).
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban membagikan kronologi kejadian melalui media sosial. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menarik perhatian luas, termasuk dari sejumlah akun dengan jumlah pengikut besar di berbagai platform.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban dan terduga pelaku telah saling mengenal sejak 2023 melalui media sosial. Namun, pertemuan langsung pertama kali baru terjadi pada Sabtu (14/3/2026) malam.
Pada pertemuan tersebut, korban dijemput di sebuah kafe di Kota Semarang. AJN kemudian mengajak korban menuju hotel dengan dalih mempersiapkan keperluan perjalanan dinas ke Cilacap keesokan harinya.
Awalnya, korban menolak untuk masuk ke kamar. Namun, setelah dibujuk dengan alasan membantu pekerjaan administrasi, korban akhirnya mengikuti ajakan tersebut.
Di dalam kamar hotel, AJN diduga melakukan upaya pemaksaan yang mengarah pada percobaan pemerkosaan. Korban yang merasa terancam kemudian berusaha melawan dan berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pelaku sempat mengejar korban, namun kemudian menghentikan tindakannya dan meminta maaf. Korban disebut tetap diantar pulang, meski dalam perjalanan masih mengalami perlakuan yang dinilai tidak pantas.
Diketahui, AJN bertugas di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pihak BKD telah berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk mempercepat proses penanganan kasus ini.
Utami menegaskan, surat pemanggilan telah dikirimkan kepada yang bersangkutan sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan awal.
“Proses pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai dasar penentuan sanksi lebih lanjut.
Sementara itu, terkait klaim AJN yang mengaku sebagai ajudan gubernur, pihak BKD belum memberikan konfirmasi dan masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.






