Sengketa Merek Bandeng Juwana Disidangkan

Bandeng Juwana.

Perselisihan terkait hak atas merek dagang kembali mencuat ke ruang publik, kali ini melibatkan produk kuliner khas Semarang, Bandeng Juwana. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut salah satu ikon oleh-oleh yang telah lama dikenal masyarakat, sekaligus menegaskan urgensi perlindungan hukum terhadap identitas usaha.

Proses hukum atas sengketa tersebut kini tengah berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan pembatalan merek diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia, yang diduga menggunakan identitas serupa dalam aktivitas bisnisnya.

Dalam perkara ini, inti persoalan terletak pada dugaan adanya kemiripan substansial antara dua merek yang dipersoalkan. Penggugat menilai, merek yang didaftarkan belakangan memiliki kesamaan yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah konsumen.

Berdasarkan data perkara, sengketa ini teregister dengan nomor 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby dan hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Agenda sidang terus berlanjut dengan menghadirkan berbagai bukti dan keterangan dari kedua belah pihak.

Dalam sejumlah persidangan terakhir, baik penggugat maupun tergugat menghadirkan saksi fakta serta ahli guna memperkuat argumentasi masing-masing. Keterangan tersebut difokuskan pada riwayat penggunaan merek, tingkat pengenalan publik, serta aspek hukum terkait kepemilikan.

Awal mula sengketa ini terungkap ketika pihak penggugat menemukan adanya pendaftaran merek yang dinilai menyerupai identitas usaha yang telah lebih dulu mereka bangun. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan gugatan pembatalan.

Penggugat berpendapat bahwa penggunaan nama dan elemen visual yang mirip dapat memicu kebingungan konsumen. Kondisi ini dinilai berisiko merusak citra serta reputasi merek yang telah dirintis dan dijaga selama puluhan tahun.

Sebagai informasi, Bandeng Juwana merupakan usaha pengolahan ikan yang telah berdiri sejak 1981 di Semarang. Produk ini berkembang menjadi salah satu buah tangan khas yang memiliki tempat tersendiri di kalangan wisatawan maupun masyarakat lokal di Jawa Tengah.

Seiring dengan meningkatnya popularitas, nilai komersial merek tersebut ikut terdongkrak. Reputasi yang terbentuk dari kualitas produk dan kepercayaan konsumen menjadikan merek ini sebagai aset bisnis yang bernilai tinggi.

Menanggapi kasus ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa sengketa semacam ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha untuk segera mengamankan merek mereka secara hukum.

“Pendaftaran merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi kebingungan akibat penggunaan identitas yang serupa,” ujar Hermansyah dalam keterangannya di Kantor DJKI, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan, membangun reputasi merek bukanlah proses instan, melainkan hasil dari perjalanan panjang yang memerlukan konsistensi. Oleh karena itu, perlindungan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis.

“Ketika sebuah merek sudah memiliki pengenalan luas, nilainya akan sangat tinggi. Maka, langkah pendaftaran sejak awal menjadi kunci untuk mencegah munculnya konflik hukum di kemudian hari,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hermansyah mengingatkan agar pelaku usaha mengedepankan orisinalitas dalam menciptakan identitas merek. Menurutnya, penggunaan ide yang autentik akan meminimalisasi potensi pelanggaran maupun sengketa.

“Pelaku usaha sebaiknya mengembangkan merek dari gagasan sendiri, bukan meniru yang sudah ada. Kemiripan dengan merek lain, apalagi yang telah memiliki reputasi, berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.

Tutup