Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Pusat Polisi Militer TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keempat terduga pelaku tersebut diserahkan oleh tim dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) kepada Puspom TNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima para terduga pelaku dan langsung melakukan penahanan serta pemeriksaan.
“Saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Empat anggota yang diamankan masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran serta keterlibatan masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Yusri menegaskan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi kejadian.
Meski motif belum diungkap secara rinci, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara, tergantung pada hasil pembuktian di persidangan.
Pihak TNI memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, serta tidak mentoleransi tindakan pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya.





