Bank Indonesia Batasi Pembelian Dolar AS, Maksimal Kini 50 Ribu per Bulan

FOTO: Bisnis/Abdullah Azzam, Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta.

Bank Indonesia (BI) resmi membatasi pembelian Dolar Amerika Serikat (AS) dengan menurunkan batas maksimum dari 100 ribu menjadi 50 ribu Dolar AS per pelaku per bulan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan kebijakan transaksi pasar valuta asing guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan global.

“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, melalui penyesuaian batas pembelian valas,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/3/2026).

Di sisi lain, BI memberikan pelonggaran pada instrumen lindung nilai untuk menjaga fleksibilitas pelaku pasar. Batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ditingkatkan dari 5 juta menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi. Selain itu, batas transaksi swap juga dinaikkan dengan nominal yang sama.

Tak hanya itu, BI turut memperketat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing diturunkan dari 100 ribu menjadi 50 ribu Dolar AS.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tekanan terhadap Rupiah akibat kondisi global yang belum stabil, termasuk dampak konflik di kawasan Timur Tengah.

Berdasarkan data BI, nilai tukar Rupiah pada 16 Maret 2026 tercatat berada di level Rp16.985 per Dolar AS, atau melemah sekitar 1,29 persen dibandingkan posisi akhir Februari 2026.

Dengan kombinasi kebijakan pengetatan dan pelonggaran instrumen, BI berharap stabilitas Rupiah tetap terjaga sekaligus memberikan ruang bagi pelaku pasar dalam mengelola risiko nilai tukar.

Tutup