MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani

Nikita Mirzani

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh aktris Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi yang dibacakan pada Jumat (13/3/2026).

Putusan tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara panitera pengganti dalam perkara ini adalah Nur Kholida Dwi Wati.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tolak kasasi Penuntut Umum,” demikian keterangan dalam putusan tersebut.

Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada tingkat banding, hukuman tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi enam tahun penjara.

Dalam perkara ini, Nikita dinyatakan terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, putusan enam tahun penjara terhadap Nikita Mirzani kini berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Tutup