Menteri Agama Nasaruddin Umar mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia menjelang musim mudik Lebaran 1447 Hijriah. Dalam arahannya, ia melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan pulang kampung.
Larangan tersebut ditegaskan sebagai upaya menjaga integritas aparatur negara sekaligus memastikan fasilitas milik negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang dibiayai oleh negara untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya di luar kepentingan pekerjaan dinilai sebagai pelanggaran disiplin pegawai.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban serta larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Meski demikian, Nasaruddin menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi ASN yang memang memiliki tugas resmi selama periode libur Lebaran.
Beberapa pegawai Kemenag, misalnya, tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat selama momen hari raya, termasuk dalam pengawasan program rumah ibadah ramah pemudik.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misalnya untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, mereka tentu boleh menggunakan fasilitas yang ada,” katanya.
Tahun 2026 dinilai menjadi momen istimewa karena sejumlah hari besar keagamaan jatuh dalam waktu yang relatif berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menag mengajak para tokoh agama untuk memanfaatkan momentum tersebut sebagai sarana memperkuat nilai toleransi dan harmoni di tengah masyarakat.
“Nyepi mengajarkan refleksi, Idulfitri menegaskan saling memaafkan, dan Paskah membawa pesan kasih. Jika nilai ini disampaikan luas, masyarakat akan semakin menjaga persatuan,” jelasnya.
Senada dengan hal itu, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian.
Menurut Presiden, keberagaman yang ada di Indonesia seharusnya menjadi kekuatan untuk mempererat persaudaraan, bukan justru memicu perpecahan.
“Perbedaan itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan,” ujar Prabowo dalam pernyataan terpisah.
Sebagai panduan operasional bagi jajaran di lapangan, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pedoman pelaksanaan ibadah Ramadan hingga standar pelayanan Masjid Ramah Pemudik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama musim mudik.





