Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap aktor Ammar Zoni dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika di lingkungan tahanan.

Jaksa menyatakan bahwa Ammar, yang memiliki nama lengkap Muhamad Amar Akbar, terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

“Menyatakan Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang.

Selain hukuman pokok sembilan tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 140 hari.

Perkara ini tidak hanya melibatkan Ammar Zoni. Ia didakwa bersama lima orang terdakwa lainnya yang juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan Salemba.

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan yang diajukan.

Secara khusus, jaksa juga menyoroti sikap beberapa terdakwa, termasuk Ammar Zoni, yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.

Menurut jaksa, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya secara jelas selama pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, status Ammar Zoni yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika juga menjadi faktor pemberat dalam tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Ammar menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian diduga diedarkan di dalam rutan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak akhir Desember 2024. Para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menjual, membeli, atau menerima narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Tutup