Penunjukan Dua Pejabat yang Pernah Jadi Saksi KPK, Plt Bupati Bekasi: Hak Prerogatif Saya

dr Asep Surya Atmaja menyapa warga Kabupaten Bekasi usai dilantik Presiden Prabowo di Jakarta. Foto: Herry Syahnana/terkenal.co.id

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menanggapi kritik aktivis mahasiswa terkait penunjukan dua pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sebelumnya pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi.

Asep menegaskan bahwa penunjukan pejabat tersebut merupakan kewenangannya sebagai kepala daerah. Menurutnya, keputusan itu didasarkan pada penilaian terhadap kinerja dan kemampuan pejabat yang bersangkutan.

“Oh jadi gini, terkait itu kan hak prerogatif saya. Saya melihat kinerja keras dia, kalau dia bisa bekerja keras dan punya keinginan tinggi, kenapa tidak,” kata Asep kepada wartawan di Cikarang, Kamis (12/3/2026).

Penunjukan tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor 800.1.3.1/1379-BKPSDM/2026 yang menetapkan Dede Chairul sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra).

Sementara itu, melalui surat keputusan nomor 800.1.3.1/1359-BKPSDM/2026, Agung Mulya ditunjuk sebagai Sekretaris Dinas Arsip Kabupaten Bekasi.

Asep juga menegaskan bahwa status sebagai saksi dalam sebuah perkara hukum tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Menurutnya, banyak tokoh masyarakat maupun pejabat yang pernah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

“Kan itu juga ada sekitar 36 orang dijadikan saksi. Saksi juga belum tentu tersangka. Tokoh-tokoh masyarakat juga banyak dipanggil jadi saksi, jangan dikonotasikan saksi itu tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Institut Kajian Strategis (INKASTRA), Fathur, mengkritik kebijakan tersebut dan menilai penunjukan pejabat itu menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap situasi yang sedang dihadapi pemerintah daerah.

“Penunjukan dua pejabat dari Dinas SDABMBK itu menunjukkan Plt Bupati tidak memiliki sense of crisis terhadap persoalan yang sedang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Fathur.

Ia menilai dalam kondisi yang sensitif, kepala daerah seharusnya mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik.

Bahkan ia juga menduga terdapat potensi pelanggaran hukum dalam proses penunjukan jabatan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

“Kinerja salah satu pejabat yang ditunjuk, yakni Agung Mulya, yang sebelumnya menjabat di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Tutup