Salah satu anggota grup idola JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana atau yang akrab disapa Freya, melaporkan dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten di media sosial yang dinilai merugikan dirinya.
Kepastian mengenai laporan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Murodih. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari Freya sejak awal Februari.
“Memang benar kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan pada 5 Februari 2025 atas nama pelapor RR FJ,” ujar Murodih kepada wartawan di kantornya, Rabu (11/3/2026).
Murodih menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Kasus ini terkait dugaan manipulasi data melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE,” jelasnya.
Menurut penyelidikan awal, laporan itu bermula ketika Freya menemukan sejumlah unggahan dari akun media sosial yang diduga memuat data elektronik yang telah dimanipulasi. Konten tersebut disebut berasal dari akun bernama @groq dan @swap.
“Korban melihat adanya postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya. Di dalamnya terdapat beberapa kata yang menurut korban tidak pantas, sehingga korban merasa dirugikan dan memutuskan melapor ke Polres Jakarta Selatan,” kata Murodih.
Ia menambahkan, dugaan penyebaran konten tersebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan keterangan awal, aktivitas itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.
Penyidik juga telah mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi tersebut berada di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Untuk TKP berada di Jalan Mas Putih D 49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kejadiannya diperkirakan berlangsung dari tahun 2022 sampai 2025,” ujar Murodih.
Saat ini, kasus yang dilaporkan Freya masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian masih mendalami identitas pemilik akun serta mengumpulkan sejumlah bukti digital yang berkaitan dengan dugaan manipulasi data tersebut.
“Untuk laporan ini masih dalam proses lidik atau penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.





