Lesti Kejora Tegaskan Tak Terlibat Penipuan
Penyanyi dangdut Lesti Kejora melalui tim kuasa hukumnya mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mencatut namanya. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi penggemar serta menjaga reputasi sang artis dari penyalahgunaan identitas oleh pihak tak bertanggung jawab.
Peringatan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Sadrakh Seskoadi & Partners melalui surat resmi yang diterbitkan pada 5 Maret 2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa Lesti tidak pernah terlibat dalam kegiatan penipuan dalam bentuk apa pun.
Kuasa hukum menyatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir mereka menerima banyak laporan mengenai modus penipuan yang mengatasnamakan Lesti Kejora. Para pelaku memanfaatkan popularitas penyanyi tersebut untuk meyakinkan calon korban.
Dalam dokumen pemberitahuan tersebut, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya apabila menemukan akun atau pihak yang mengaku sebagai Lesti dan menawarkan program tertentu yang berkaitan dengan uang atau hadiah.
Salah satu modus yang diungkap adalah penggunaan platform TikTok. Pelaku disebut membuat konten video yang mempromosikan program yang disebut sebagai “uang ghoib” dengan menampilkan suara yang menyerupai Lesti Kejora.
Konten tersebut dirancang seolah-olah berasal langsung dari sang penyanyi dan menjanjikan pemberian uang kepada pengguna yang mengikuti instruksi tertentu. Cara ini dinilai sangat berpotensi menipu penggemar yang kurang teliti.
Selain melalui media sosial, modus lain dilakukan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Dalam skema ini, pelaku memakai foto serta identitas Lesti untuk meyakinkan calon korban.
Melalui pesan pribadi, pelaku biasanya meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan tertentu, seperti biaya administrasi atau syarat untuk mencairkan hadiah yang dijanjikan.
Kuasa hukum Lesti Kejora menegaskan bahwa semua aktivitas tersebut merupakan tindakan penipuan yang tidak ada kaitannya dengan klien mereka. Oleh karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap nomor atau akun yang tidak dikenal.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengalami modus serupa, sehingga pelaku dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




