Didampingi Ferry Irwandi, Wawan Hermawan Dapat Pengalihan Status Penahanan

Wawan Hermawan didampingi Ferry Irwandi. Foto: Istimewa

Kuasa hukum Wawan Hermawan, M. Ali Fernandez, menyampaikan bahwa kliennya kini resmi mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota.

Menurut Ali, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses hukum yang cukup panjang. Ia menilai langkah itu menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang tengah dihadapi Wawan.

Dalam proses pengalihan status penahanan tersebut, Wawan juga mendapat pendampingan dari Ferry Irwandi, yang turut hadir memberikan dukungan secara langsung.

Ali menjelaskan bahwa perubahan status penahanan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tetap harus memperhatikan prinsip keadilan serta aspek kemanusiaan.

“Kami memandang pengalihan status ini sebagai bentuk bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas,” ujar Ali pada 9 Maret 2026 di Jakarta.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Wawan Hermawan masih terus berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Wawan Hermawan menyatakan dirinya akan tetap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum tersebut berjalan.

“Saya berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Terima kasih kepada kawan-kawan, organisasi, dan masyarakat yang selama ini memberikan dukungan serta solidaritas,” kata Wawan.

Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak menjadi kekuatan moral untuk terus memperjuangkan keadilan dalam kasus yang sedang dihadapinya.

Di sisi lain, Ferry Irwandi yang dikenal sebagai pembuat konten sekaligus pendiri Malaka Project menyatakan dukungannya kepada Wawan Hermawan.

Ia berharap proses persidangan nantinya dapat menghasilkan putusan yang adil.

“Mendukung saudara kita Wawan Hermawan. Tinggal menunggu putusan sidang, semoga nanti diputus tidak bersalah,” ujar Ferry.

Tutup