Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyoroti langkah kepolisian yang sempat menetapkan selebgram Nabilah O’Brien sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi, setelah Nabilah mengunggah rekaman kamera pengawas dari tempat usahanya.
Menurut Safaruddin, tindakan Nabilah mengunggah rekaman CCTV seharusnya dipandang sebagai upaya mencari pelaku dugaan pencurian yang terjadi di restoran miliknya.
Restoran tersebut diketahui bernama Bibi Kelinci Kopitiam yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta.
Safaruddin mengungkapkan keheranannya atas keputusan penyidik yang menetapkan Nabilah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia menilai langkah itu tidak tepat karena Nabilah justru merupakan pihak yang merasa dirugikan.
Hal itu disampaikan Safaruddin saat rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR di Kompleks Parlemen.
“Melihat kasus ini, Nabilah seharusnya tidak dapat dikenakan pasal pidana. Saya tidak mengerti kenapa polisi sering menetapkan orang yang justru menjadi korban sebagai tersangka,” ujarnya.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mengaku baru mempelajari perkara itu secara rinci pada hari yang sama. Namun setelah menelaahnya, ia menilai unsur pidana pencemaran nama baik tidak terpenuhi.
Ia juga merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menyebut seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesengajaan.
Sebagai mantan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Safaruddin mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih cermat dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang.
Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap keputusan penyidik yang akhirnya menghentikan perkara tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mencabut laporan polisi masing-masing pada 8 Maret 2026.
Selain itu, Nabilah, Zendhy, dan Evi juga sepakat menghapus unggahan di media sosial yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Setelah perkara dihentikan, Nabilah menyatakan lega karena status hukumnya telah dipulihkan.
“Saya sudah memaafkan semuanya. Sekarang saya sudah bukan tersangka,” ujar Nabilah saat berada di Bareskrim Polri.




