Dittipidsiber Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar Hasil Kejahatan Judol

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menyerahkan aset sitaan senilai Rp58,1 miliar kepada negara. Dana tersebut merupakan hasil dari penindakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian daring.

Komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online terus diperkuat. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan aset sitaan senilai Rp58,1 miliar kepada negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aktivitas perjudian daring.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji mengatakan, aset tersebut merupakan hasil penindakan terhadap aliran dana yang berkaitan dengan jaringan judi online. Dana itu diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Hari ini kami menyerahkan objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

Langkah penindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Dalam penanganan kasus judi online, kepolisian tidak hanya memburu para pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana guna memutus rantai operasional jaringan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian menerima 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online.

Berdasarkan data tersebut, total penghentian transaksi mencapai sekitar Rp255,7 miliar yang berasal dari 5.961 rekening. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp142 miliar dari 359 rekening.

Selain itu, masih terdapat dana sebesar Rp1,6 miliar yang diblokir dari 40 rekening. Sementara dana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan diserahkan kepada negara mencapai Rp58.183.165.803 dari 133 rekening.

Himawan juga memaparkan bahwa dari seluruh laporan yang diterima, penanganan kasus dibagi ke dalam beberapa tahap proses hukum.

Sebanyak 16 laporan polisi telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sementara 11 laporan masih dalam proses penyidikan dan sembilan lainnya berada pada tahap penyelidikan awal.

Selain itu, terdapat satu laporan yang ditangani melalui mekanisme hukum reguler dengan menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Penindakan ini dilakukan untuk memutus rantai operasional judi online. Kami tidak hanya menyasar penyelenggara, tetapi juga setiap transaksi keuangan yang mencurigakan melalui instrumen TPPU,” tegas Himawan.

Ia berharap penyerahan aset tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus membantu memulihkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik perjudian ilegal di Indonesia.

Tutup