Pemerintah Terapkan Batas Usia Akses Internet untuk Anak Mulai 28 Maret

Meutya Hafid.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 28 Maret 2025 sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di era digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengatur batasan usia bagi anak dalam mengakses layanan digital berdasarkan tingkat risiko platform.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun. Sementara untuk layanan digital dengan tingkat risiko yang lebih rendah, anak dapat mulai mengaksesnya sejak usia 13 tahun,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bukanlah bentuk pelarangan bagi anak-anak untuk menggunakan internet secara keseluruhan. Pemerintah hanya membatasi akses terhadap platform digital tertentu yang berpotensi menimbulkan risiko bagi perkembangan anak.

“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak melarang anak menggunakan internet. Yang diatur adalah akses terhadap platform digital yang memiliki potensi risiko tinggi bagi anak,” kata Meutya.

Menurutnya, kebijakan ini lebih ditujukan kepada perusahaan teknologi atau penyelenggara platform digital yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi kepada anak maupun orang tua.

Sebaliknya, sanksi akan diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan terhadap pengguna anak.

“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan dan turut bertanggung jawab melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital,” tegasnya.

Pemerintah menilai langkah ini penting karena berbagai risiko yang dihadapi anak di internet semakin kompleks. Ancaman tersebut mencakup paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak secara daring, hingga risiko kecanduan penggunaan media sosial.

Meutya juga menyoroti dampak penggunaan platform digital secara berlebihan yang dapat memicu adiksi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kesehatan mental serta perkembangan psikologis anak.

Kebijakan ini juga dilatarbelakangi tingginya angka penetrasi internet di kalangan anak. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak telah terhubung dengan dunia digital.

Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif di internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka saat berinteraksi di ruang digital.

Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus, yang menjadi salah satu alasan utama perlunya regulasi perlindungan anak di internet.

Meski demikian, Meutya mengakui bahwa penerapan PP Tunas di lapangan bukan perkara mudah. Implementasi aturan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari kementerian terkait, lembaga perlindungan anak, sektor pendidikan, hingga aparat penegak hukum.

“Karena melibatkan jutaan anak pengguna internet, implementasinya membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Pemerintah pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan teknologi yang mengabaikan kewajiban perlindungan anak sesuai regulasi yang berlaku.

“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya.

Tutup