Komisi III DPR Nilai Putusan MKMK soal Adies Kadir Sudah Tepat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan langkah yang tepat.
Menurut Sahroni, keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses penilaian telah dilakukan secara adil dan sesuai dengan kewenangan lembaga yang bersangkutan.
“Itu sudah sangat fair,” kata Sahroni, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
Ia menilai, tudingan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Adies Kadir dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi tidak terbukti. Karena itu, MKMK dinilai wajar jika tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan yang diajukan.
“Karena memang Adies Kadir tidak melanggar etik, maka MKMK tidak mengadili tiga aduan dugaan pelanggaran,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, MKMK memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa tiga laporan dugaan pelanggaran etik terkait proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Majelis menilai laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sebelum Adies resmi menjabat sebagai hakim konstitusi, sehingga berada di luar ruang lingkup kewenangan MKMK.





