Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul pernyataannya terkait zakat yang sebelumnya memicu polemik dan beragam tafsir di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pandangannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah yang digelar beberapa waktu lalu. Menurutnya, substansi yang ia maksud tidak bertujuan mengubah ketentuan zakat sebagaimana diatur dalam ajaran Islam.
“Saya memohon maaf apabila pernyataan saya menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan kembali bahwa zakat adalah fardhu ‘ain dan termasuk rukun Islam yang wajib ditunaikan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Ia menekankan, kewajiban zakat bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tidak mengalami perubahan. Kedudukan zakat sebagai salah satu pilar utama dalam ajaran Islam tetap bersifat mutlak.
Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan bahwa gagasan yang ia sampaikan dalam forum tersebut berkaitan dengan perlunya pembaruan pendekatan dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Menurutnya, penguatan ekonomi syariah nasional tidak cukup hanya mengandalkan instrumen zakat, tetapi juga memerlukan optimalisasi wakaf, infak, dan sedekah secara terpadu.
Dalam konteks pembangunan sosial dan ekonomi modern, ia menilai diperlukan sistem pengelolaan dana umat yang lebih profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada pemberdayaan jangka panjang.
Sebagai perbandingan, Nasaruddin menyinggung sejumlah negara yang dinilai berhasil memaksimalkan potensi wakaf secara sistematis, seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Di negara-negara tersebut, pengelolaan wakaf berada di bawah kementerian atau lembaga khusus yang mampu menjadikannya sebagai instrumen strategis pembangunan.
Ia menyebut, hasil pengelolaan wakaf di negara-negara itu dimanfaatkan untuk mendukung sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga penguatan usaha produktif masyarakat.
Model pengelolaan seperti itulah yang, menurutnya, dapat dipelajari dan disesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia. Upaya tersebut, kata dia, bukan untuk mengurangi peran zakat, melainkan memperkuat ekosistem filantropi Islam secara menyeluruh demi percepatan kesejahteraan umat.
“Tujuan kita adalah membangun sistem yang lebih kuat dan berdampak luas, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas ketentuannya,” ujarnya.



