Surat Permintaan THR ke Sejumlah Instansi Picu Polemik di Pemalang
Beredarnya surat permohonan bingkisan tunjangan hari raya (THR) yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memicu sorotan publik. Dokumen resmi tersebut menjadi perbincangan karena memuat permintaan paket lebaran kepada sejumlah lembaga di wilayah setempat.
Dalam surat itu, tercantum permohonan sebanyak 43 paket bingkisan. Rinciannya, 26 paket diperuntukkan bagi perangkat kelurahan dan 17 paket untuk pengurus PKK Kelurahan Mulyoharjo. Surat tersebut ditandatangani Lurah Mulyoharjo, Sigit Dwi Pamungkas, serta dibubuhi stempel resmi kelurahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat permohonan itu dikirim ke sejumlah institusi, antara lain Baznas, Kantor Pos, dan beberapa perbankan di wilayah Kecamatan Pemalang. Peredaran surat tersebut kemudian meluas dan memantik beragam respons di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (26/2/2026), Sigit Dwi Pamungkas membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia menegaskan bahwa permohonan bingkisan tidak ditujukan kepada warga maupun pelaku usaha di lingkungan Kelurahan Mulyoharjo.
“Surat tersebut bukan untuk warga atau pertokoan yang ada di Mulyoharjo,” ujarnya.
Sigit menjelaskan, bingkisan lebaran itu direncanakan bagi perangkat RT/RW dan pengurus yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, kelompok tersebut tidak menerima tunjangan hari raya dari pemerintah.
“Karena mereka tidak mendapatkan tunjangan hari raya, yang didapatkan hanya gaji pokok,” katanya.
Kendati demikian, penggunaan atribut resmi pemerintahan dalam surat permohonan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait aspek kepatutan dan potensi pelanggaran. Sejumlah pihak menilai langkah itu berisiko memunculkan persepsi gratifikasi, mengingat permintaan diajukan kepada lembaga dan institusi yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah.
Menanggapi polemik tersebut, Camat Pemalang, Prasetyo Widiyatmoko, memastikan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan surat tersebut.
“Saya sudah perintahkan agar surat itu segera ditarik dan dibatalkan. Ini untuk menghindari potensi pelanggaran, termasuk dugaan gratifikasi. Kami tidak ingin ada kebijakan yang menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegas Prasetyo.
Ia menambahkan, pihak kecamatan akan melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan lakukan evaluasi dan pembinaan. Semua perangkat harus berhati-hati menggunakan atribut dan kewenangan jabatan,” ujarnya.




