Andre Rosiade Bantah Isu Pelonggaran Sertifikasi Halal untuk Produk AS

Bendera Amerika dan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat yang beredar di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya isu mengenai pelonggaran aturan halal terhadap produk impor dari Negeri Paman Sam.

“Apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk Amerika Serikat? Jawabannya tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” ujar Andre dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Andre menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan konsumen, khususnya umat Muslim, terhadap produk yang beredar di pasar domestik. Ia menambahkan, setiap produk konsumsi yang mengandung unsur non-halal tetap wajib mencantumkan informasi secara jelas pada kemasan.

Menurutnya, transparansi label menjadi faktor penting agar masyarakat dapat mengetahui kandungan produk sebelum digunakan atau dikonsumsi.

Selain produk pangan, Andre juga menyoroti ketentuan bagi produk non-konsumsi seperti kosmetik, alat kesehatan, hingga produk manufaktur asal Amerika Serikat. Ia memastikan seluruh produk tersebut tetap harus memenuhi standar keamanan yang berlaku di Indonesia.

“Produk kosmetik dan alat kesehatan asal AS tetap harus mengikuti standar keamanan seperti Good Manufacturing Practice (GMP) serta menyediakan informasi detail mengenai kandungan produknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andre mengungkapkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin kerja sama melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan sejumlah Lembaga Halal Luar Negeri di AS.

Melalui skema tersebut, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga di Amerika Serikat dapat diakui di Indonesia setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang disepakati kedua negara.

Ia menilai, mekanisme ini diperlukan untuk menjaga kelancaran arus perdagangan internasional tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan syariah dan perlindungan konsumen.

“Langkah ini penting seiring meningkatnya kebutuhan pasar domestik terhadap produk halal berkualitas, termasuk komoditas impor seperti daging dan produk konsumsi lainnya,” pungkasnya.

Tutup