MUI Imbau Umat Islam Selektif Beli Produk AS Tanpa Label Halal

Kantor MUI

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengimbau umat Islam di Tanah Air untuk lebih selektif dalam mengonsumsi produk impor, khususnya yang berasal dari Amerika Serikat dan tidak memiliki sertifikasi halal.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya pelonggaran ketentuan sertifikasi halal terhadap sejumlah komoditas asal Amerika Serikat dalam skema tarif resiprokal perdagangan antara kedua negara. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan peredaran produk makanan tanpa jaminan kehalalan di pasar domestik.

Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Cholil mengajak masyarakat untuk mengutamakan produk yang telah mengantongi label halal resmi guna memastikan aspek keamanan konsumsi sesuai syariat.

“Kalau nanti barang-barang dari Amerika masuk tanpa label halal, sebaiknya tidak dibeli. Pilih produk yang sudah memiliki sertifikasi halal,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan label halal menjadi indikator penting dalam menjamin akuntabilitas produsen terhadap kehalalan suatu produk. Sertifikasi tersebut, lanjutnya, juga menunjukkan adanya pihak yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurut Cholil, langkah kehati-hatian dalam memilih produk konsumsi merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap prinsip halal di tengah dinamika perdagangan global yang semakin terbuka.

Tutup