Skema Rp240 Triliun Kopdes Terungkap, Kemenkeu Cicil Rp40 T per Tahun

Menteri Keuangan, Purbaya.

Pemerintah membeberkan skema pembiayaan pengadaan 105.000 unit mobil pickup dari India yang akan digunakan untuk operasional program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kendaraan tersebut direncanakan didatangkan secara bertahap hingga akhir 2026 melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pembiayaan program tersebut tidak menggunakan dana tunai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan melalui skema pinjaman ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan akan membayar cicilan pinjaman tersebut secara bertahap selama enam tahun.

“Komposisi dana Kopdes Merah Putih adalah meminjam dari bank Himbara. Kewajiban Kementerian Keuangan setiap tahun kira-kira menyicil Rp40 triliun selama enam tahun,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, total kewajiban pembayaran diperkirakan mencapai sekitar Rp240 triliun dalam enam tahun. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menambah tekanan fiskal baru karena sumber pembayaran berasal dari alokasi Dana Desa yang memang telah dianggarkan setiap tahun.

Menurut Purbaya, secara struktur APBN tidak terjadi penambahan belanja, melainkan pergeseran penggunaan anggaran. Sebagian Dana Desa yang sebelumnya dialokasikan untuk program lain kini difokuskan untuk menopang operasional Kopdes Merah Putih.

“Risikonya clear, tidak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun memang ada belanja Dana Desa. Sekarang hanya berubah cara penggunaannya,” jelasnya.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak 12 Februari 2026. Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa penyesuaian alokasi Dana Desa dilakukan untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih, termasuk pembayaran angsuran pembangunan gerai, gudang, serta sarana operasional.

Berdasarkan data pemerintah, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 58,03% atau setara Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih.

Langkah ini memunculkan perhatian publik karena melibatkan pinjaman besar dari perbankan BUMN serta perubahan signifikan komposisi penggunaan Dana Desa. Di satu sisi pemerintah menyebut skema ini aman secara fiskal, namun di sisi lain alokasi lebih dari separuh Dana Desa untuk satu program strategis menjadi perdebatan mengenai prioritas pembangunan desa ke depan.

Tutup